Ditulis Tim R&D PT Gazka Biofarma Kosmetindo – 15 tahun mendampingi brand dari awal hingga sukses.
Hari ini, Tim R&D PT Gazka Biofarma Kosmetindo akan membedah tuntas legalitas BPOM untuk produk parfum. Parfum termasuk dalam kategori kosmetik wewangian sehingga wajib memiliki Notifikasi Kosmetik BPOM sebelum diedarkan. Kami akan menjelaskan persyaratan, dokumen, proses registrasi, biaya, serta konsekuensi jika tidak berizin. Dengan panduan ini, Anda dapat memastikan produk parfum Anda legal dan aman untuk dipasarkan.
Mengapa Parfum Wajib Memiliki BPOM?
Parfum dikategorikan sebagai kosmetik wewangian (perfume, toilet water, cologne) berdasarkan Peraturan BPOM. Oleh karena itu, produk parfum wajib memiliki Notifikasi Kosmetik BPOM sebelum diedarkan. Tanpa BPOM, produk Anda:
- Tidak dapat dijual di marketplace resmi (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop).
- Tidak dapat masuk ke toko modern atau ritel.
- Berisiko disita dan dikenakan sanksi hukum.
- Kehilangan kepercayaan konsumen.
Jangan pernah abaikan legalitas. Anggap saja sebagai investasi untuk keberlangsungan bisnis Anda.
Persyaratan Notifikasi BPOM untuk Parfum
Sebelum mendaftar, pastikan Anda dan pabrik memenuhi persyaratan berikut:

A. Persyaratan Pabrik Produsen
- Pabrik maklon harus memiliki sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) yang masih berlaku.
- Pabrik harus memiliki NIB dan IUI yang aktif.
B. Persyaratan Pemilik Brand (Anda)
- KTP (penanggung jawab).
- NPWP (pribadi atau badan).
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – diurus via OSS.
- Akta Pendirian (jika PT/CV).
C. Persyaratan Produk
- Komposisi parfum dalam format INCI (daftar bahan baku).
- Spesifikasi produk: konsentrasi (EDP/EDT), volume, pH, berat jenis, dll.
- Laporan uji: stabilitas, mikrobiologi, dan uji iritasi.
- Desain kemasan (draft final) yang mencantumkan informasi wajib BPOM.
Informasi Wajib pada Kemasan Parfum (Sesuai BPOM)
| No | Informasi Wajib | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Nama produk | Sesuai dengan yang didaftarkan. |
| 2 | Komposisi (INCI) | Daftar bahan baku dalam bahasa Latin/Inggris. |
| 3 | Nomor notifikasi BPOM | Dicantumkan setelah izin terbit (NAXXXXXXXXX). |
| 4 | Tanggal kadaluarsa | Format: EXP atau Kedaluwarsa (bulan/tahun). |
Biaya Legalitas BPOM untuk Parfum
| Komponen | Estimasi Biaya (Rp) |
|---|---|
| PNBP Notifikasi BPOM (per produk) | 1.000.000 – 1.500.000 |
| Uji stabilitas & Mikrobiologi | 3.500.000 – 5.500.000 |
| Total Estimasi (Tanpa Jasa Konsultan) | 4.500.000 – 7.000.000 |
Catatan: Di PT Gazka, tim legal kami mendampingi pengurusan BPOM tanpa biaya jasa tambahan. Anda hanya perlu membayar biaya resmi PNBP ke negara.
FAQ Seputar Legalitas BPOM untuk Produk Parfum
1. Apakah semua parfum wajib BPOM?
Ya, parfum termasuk kosmetik wewangian sehingga wajib memiliki Notifikasi BPOM sebelum dipasarkan.
2. Berapa lama masa berlaku nomor BPOM?
Nomor notifikasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
3. Berapa lama waktu proses BPOM untuk parfum?
Rata-rata memakan waktu 4–8 minggu, tergantung kelengkapan dokumen teknis.
Kesimpulan: BPOM Adalah Izin Edar Wajib untuk Parfum Legal
Mengurus BPOM untuk produk parfum bukan pilihan, tetapi keharusan. Dengan memiliki nomor notifikasi, produk Anda dapat diedarkan secara legal, dipercaya konsumen, dan mudah masuk ke berbagai saluran distribusi modern. PT Gazka siap mendampingi Anda dari konsep hingga produk jadi bersertifikat BPOM dan halal.
Tiga poin utama:
- Parfum termasuk kosmetik wewangian, wajib memiliki Notifikasi BPOM.
- Proses registrasi memakan waktu 4–8 minggu dengan biaya PNBP Rp 1-1,5 juta.
- PT Gazka membantu pengurusan BPOM sebagai bagian dari layanan maklon terpadu kami.
Baca juga artikel terkait lainnya:
📞 Konsultasi gratis via WhatsApp. Tim Gazka siap membantu Anda memastikan legalitas brand parfum Anda aman.











